Selain karena reputasi dan kualitasnya, alasan lain yang mendasari banyaknya pelajar dari seluruh dunia melanjutkan kuliah di UK adalah adanya kesempatan untuk bekerja di UK setelah menyelesaikan kuliah. Namun tampaknya alasan tersebut harus dipertimbangkan kembali karena per-April 2012, kebijakan Post Study Work (PSW) Visa – yang memungkinkan seorang pelajar dapat bekerja di UK 2 tahun setelah lulus kuliah, dicabut oleh pemerintah UK. Saat ini pelajar asing (Non EU) harus mengkonversi visa pelajar mereka (Tier 4) dengan visa kerja (Tier 2) jika ingin bekerja di UK. Namun, konversi dari Tier 4 ke Tier 2 pun harus memenuhi pesyaratan yang sengaja dibuat lebih ketat oleh pemerintah UK.
Masuk akal memang jika pemerintah UK merubah kebijakan visa mereka untuk pelajar dan pekerja asing (Non EU). Hal ini juga sejalan dengan beberapa negara Eropa lainnya seperti Belanda, Belgia, Swiss dsb yang memperketat pembuatan visa kerja untuk pekerja asing. Tentu saja kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari krisis ekonomi di sebagian besar Eropa yang mengakibatkan pengangguran semakin meningkat. Oleh karena itu mereka ingin agar warga negara mereka yang menjadi prioritas dalam memperoleh perkerjaan. Tidak terkecuali UK, yang juga menerapkan kebijakan ketat untuk pengajuan visa kerja di negara mereka.
Lalu, apa sajakah syarat jika kita ingin mendapatkan visa kerja di UK? Dikutip dari UK Border Agency, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk memperoleh visa kerja di UK, diantaranya adalah:
- Perusahaan yang kita lamar harus termasuk dalam perusahaan yang bersedia menjadi sponsor dalam pembuatan visa kerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan di UK dapat bertindak sebagai sponsor. List perusahaan yang dapat bertindak sebagai sponsor dapat dilihat di UKBA website.
- Minimum gaji yang kita dapat adalah £20,000/tahun.
- Bukti kemampuan Bahasa Inggris (pengecualian untuk pekerja yang sebelumnya kuliah di UK).
- Mempunyai rekening di bank minimum sebesar £900 (+ £600 jika membawa pasangan) yang harus tersimpan selama minimal 90 hari berturut-turut.
Jika dilihat sepintas mungkin persyaratan diatas tidak terlalu sulit, namun yang menjadi permasalahan adalah banyak perusahaan di UK yang mensyaratkan calon pekerja harus terlebih dahulu mempunyai visa kerja sebelum dia melamar ke perusahaan tersebut. Kelihatannya, requirement inilah yang akan mengganjal para pekerja asing untuk berkerja di UK.
Negara Eropa lainnya pun menetapkan kebijakan yang ketat bagi pekerja asing, diantaranya mereka baru dapat mempekerjakan pekerja asing jika dalam waktu 30 hari sejak mereka memasang iklan lowongan kerja, tidak ada satupun warga negara Uni Eropa yang qualified untuk posisi tersebut. Dan satu hal lagi, negara Eropa lainnya (selain UK) biasanya mensyaratkan seorang pekerja untuk dapat berkomunikasi bilingual bahkan multilingual. Sebagai contoh, perusahaan di Belgia biasanya mensyaratkan calon pekerja untuk fasih berbahasa Belanda/Perancis + Inggris, di Swiss biasanya mereka mensyaratkan kemampuan berbahasa Jerman/Perancis + Inggris, di Belanda tentu saja mensyaratkan kemampuan bahasa Belanda + Inggris. Sehingga semakin sulitlah bagi para pekerja asing untuk bisa bekerja di Eropa.
Jika sudah begini, apakah pulang kampung ke tanah air merupakan pilihan terbaik?
hujan emas dinegeri orang, lebih enak dinegeri sendiri,..karena sekarang hujannya hujan berlian,…cuuy,…catet,,berlianang air mata….
saya dah 3 tahun kerja di London. memang payah tapi setakat ni semua ok. kalau nak cari kerja kat sini saya cadangkan guna link ni: https://join.magnet.me/u/siti.mokhsein.93447
Sebenarnya ada ngak sih batas usia bikin Visa kerja di UK?